Pencak silat adalah salah satu cabang olah raga seni bela diri yang ada di Indonesia
Penetapan Tradisi pencak Silat sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO, merupakan upaya bersama dari berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat dan Daerah maupun berbagai komunitas dan perguruan persilatan di berbagai provinsi di Indonesia. Upaya tersebut terdiri dari pengumpulan dan pengajuan data, menyelenggarakan berbagai workshop, serta penyusunan dan negosiasi dokumen nominasi.
Ke depan, Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, diantaranya melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olah raga/bela diri, namun sebagai bagian dari kurikulum seni dan budaya. Promosi pencak silat ke berbagai negara juga akan terus digalakkan. Saat ini terdapat komunitas, perguruan dan festival pencak silat di 52 negara di dunia. Kolombia sendiri, sebagai tuan rumah sidang IHC, menurut hasil pembicaraan antara Menteri Olah Raga, Ernesto Lucena dan Duta Besar RI untuk Kolombia, Priyo Iswanto, pada tanggal 7 Oktober 2019 yang lalu, akan memberikan forum ekshibisi pada bulan Februari tahun 2020 untuk memperkenalkan pencak silat kepada masyarakat Kolombia.
pencak silat memenuhi tiga aspek dari obyek wisata budaya yang memiliki potensi untuk menarik wisatawan: gagasan, kegiatan, dan artefak. Untuk memenuhi kriteria, obyek pariwisata harus memiliki keunikan, keaslian, orisinalitas dan keragaman. Dengan mempelajari dasar pencak silat dari sumber asalnya , para wisatawan telah terbukti memberikan apresiasi yang tinggi / lebih baik terhadap warisan budaya tak benda ini dibandingkan dengan yang apa yang ada dalam benak mereka sebelum mereka datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar